Blog yang ditulis oleh Team 2 (CBH) X-5 Smanunggal

Apa Itu Asuransi?

Asuransi? Apa sih itu asuransi? Kaya pernah denger... Jadi teman-teman, kali ini kita akan belajar tentang ekonomi materi asuransi!

Pengertian:

Asuransi adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk :

a.  Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti;atau

b. Memberikan pembayaran yang didasarkan meninggal atau hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

Objek asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya. 

Dasar hukum 
Dasar hukum asuransi di Indonesia saat ini diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2014 atau UU Perasuransian. Undang-undang ini menggantikan UU Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian.

Tujuan utama dari asuransi adalah memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu ketika terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian. 

Manfaat asuransi
1. Dapat memberi perlindungan dan rasa aman, dari resiko kerugian finansial yang kemungkinan akan dapat terjadi di masa mendatang sesuai dengan perjanjian yang sudah terjamin oleh pihak penanggung.
2. Memberi kepastian dalam mengurangi konsekuensi yang tidak pasti akibat dari keadaan yang merugikan, yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
3. Menjadikan hidup lebih tenang, dikarenakan segala resiko yang kemungkinan terjadi di masa mendatang sudah ada yang menanggung.

Prinsip Dasar Asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu: 
1. Insurable Interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

2. Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. 
Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

3. Proximate cause
Adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.

4. Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).

5. Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.

6. Contribution
Adalah hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Usaha perasuransian merupakan kegiatan usaha yang bergerak di bidang:
a. Jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko.
b. Pertanggungan ulang risiko.
c. Pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah.
d. Konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah.
e. Penilai kerugian asuransi atau asuransi syariah.

Usaha perasuransian dilaksanakan oleh:
1. Perusahaan Asuransi:
​a. Perusahaan Asuransi Umum, adalah perusahaan yang memberikan jasa pertanggungan risiko yang memberikan penggantian karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

b. Perusahaan Asuransi Jiwa, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam penanggulangan risiko yang memberikan pembayaran kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak dalam hal tertanggung meninggal dunia atau tetap hidup, atau pembayaran lain kepada pemegang polis, tertanggung, atau pihak lain yang berhak pada waktu tertentu yang diatur dalam perjanjian, yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana.

c. Perusahaan Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Penjaminan, atau Perusahaan Reasuransi lainnya.

2. Penunjang Usaha Asuransi:
a. Perusahaan Pialang Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi atau asuransi syariah dan penanganan penyelesaian ganti rugi asuransi dengan bertindak untuk kepentingan tertanggung.

b. Perusahaan Pialang Reasuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk kepentingan perusahaan asuransi, perusahaan penjaminan, perusahaan reasuransi.

c. Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi, adalah perusahaan yang memberikan jasa penilaian terhadap klaim dan/atau jasa konsultasi atas obyek asuransi yang dipertanggungkan.

 

Kebanyakan asuransi yang diketahui orang awam biasanya asuransi yang didapat setelah seseorang meninggal, nah keluarga yang ditunjuk akan mendapatkan sejumlah uang bernilai tertentu. Asuransi apa tuh namanya? Emang cuma itu ya? Engga dong, kuy baca jenis-jenisnya!

Jenis-Jenis Asuransi:

1. Asuransi Jiwa

Nah ini gais asuransi yang sering diketahui orang-orang!

Sumber: https://images.app.goo.gl/hTcB9EZuEdaWUtYb6

Demi melindungi keluarga karena kematian dini atau kematian selama masa polis, kita dapat memanfaatkan adanya asuransi jiwa. Pasalnya, asuransi ini memberikan penanggungan jika keluarga yang diasuransikan mengalami kematian karena hal-hal tertentu. Dengan demikian, jenis asuransi ini membantu keluarga yang tengah berduka untuk berjuang dari segi keuangan yang mungkin mengalami hambatan karena tiadanya pencari nafkah.

2. Asuransi Berjangka

Sumber: https://images.app.goo.gl/pB752b5zvGKr6SZd7

Sebagai bentuk paling umum dari asuransi jiwa, asuransi berjangka berarti kita membayar premi untuk jangka waktu yang telah disepakati. Jika mengalami kematian dalam jangka waktu tersebut, dana pertanggungan milik kita akan diberikan kepada keluarga. Meski begitu, jika tetap sehat dan bertahan hidup setelah masa polis, uang akan tetap di tangan perusahaan asuransi. 

3.Asuransi Seumur Hidup

Sumber: https://images.app.goo.gl/NNSfopFjJ2gBD6rb8

Berbeda dengan pengertian asuransi berjangka, asuransi seumur hidup ialah yang memberikan pertanggungan seumur hidup dan umumnya hingga mencapai usia 99 tahun. Asuransi ini memang dirancang untuk memproteksi pemegang polisnya seumur hidup, selama ia menjaga polisnya tetap aktif dan konsisten membayar premi. Jenis asuransi ini disebut pula sebagai polis santunan seratus tahun yang memberikan proteksi asuransi seumur hidup pada seseorang. Produk asuransi ini akan memberi ganti rugi atas kematian yang dapat terjadi kapan saja di dalam masa kontrak.

4.Asuransi Unit Link

Sumber: https://images.app.goo.gl/u88Gmpy5jjESLLBK9

Berikutnya, asuransi unit link ialah asuransi sekaligus rencana investasi. Dengan membayar premi, kita akan mendapatkan pertanggungan sekaligus pembelian unit ekuitas, utang, atau instrumen lain yang terkait dengan pasar. Dengan demikian, asuransi ini berpotensi memberi peluang untuk menciptakan kekayaan selain sebagai penyedia jaminan hidup.

5. Asuransi Kesehatan

Sumber: https://www.pekanbaru.go.id/p/news/diskes-kota-pekanbaru-imbau-warga-segera-mendaftar-bpjs-kesehatan

Selain asuransi jiwa, kita dapat membeli asuransi kesehatan untuk diri sendiri atau keluarga, seperti pasangan, orang tua, saudara kandung, sampai buah hati. Umumnya, beberapa perusahaan asuransi memiliki ikatan kerja sama dengan rumah sakit, jadi kita bisa memakai nomor polis untuk memanfaatkan layanan non-tunai di rumah sakit yang terikat tersebut. Pada kasus lain, kita juga bisa mengklaim penggantian untuk perawatan atau rawat inap. Sebelumnya, periksalah cakupan jenis penyakit atau masalah kesehatan yang dapat ditanggung. Tak lupa, lakukan verifikasi jenis biaya yang ditanggung.

6. Asuransi Pendidikan

Sumber: https://images.app.goo.gl/frj6P5urRBWTE71Z6

Mirip seperti asuransi unit link, asuransi pendidikan pun bisa berfungsi sebagai skema investasi. Saat membayar premi untuk anak usia 18 tahun atau usia tertentu sesuai ketentuan polis asuransi, kita dijamin untuk menggunakan tujuan pendidikan ke anak dan bukan orang lain, sesuai dengan aturan yang berlaku. Untuk memperkirakan jumlah yang mungkin diperlukan saat anak tumbuh dewasa, gunakanlah kalkulator pendidikan untuk menghitungnya. Kalkulator dengan jenis demikian seringkali tersedia dari perusahaan asuransi atau situs-situs yang menawarkan asuransi. Dalam jenis asuransi ini, orang tua atau wali dari anak yang diasuransikan menjadi pemilik polis yang sah.

7. Asuransi Investasi

Sumber: https://blog.bibit.id/blog-1/apa-bedanya-asuransi-dan-investasi-check-this-out

Inilah asuransi investasi di mana kita dapat membeli polis sekaligus melakukan investasi. Asuransi unit link termasuk dalam asuransi investasi yang memberikan manfaat berupa proteksi dan nilai yang berasal dari pengembangan dana investasi sesuai pilihan yang ada. Sama seperti namanya, terdapat dua manfaat dari asuransi unit link, yakni proteksi dan nilai tunai. Jadi, premi yang perlu dibayarkan oleh pemegang polis sebagiannya dialokasikan untuk proteksi dan investasi.

8. Asuransi Kendaraan

Sumber: https://images.app.goo.gl/MfdHJ8hLrqbg9Vy28

Di era sekarang, agaknya asuransi kendaraan merupakan suatu hal yang wajib demi melindungi aset berharga dari kecelakaan atau kerusakan lainnya dan menutup kerugian yang mungkin perlu ditanggung. Terlebih peraturan lalu lintas pun menyarankan kita untuk membawa surat-surat, termasuk asuransi saat mengemudi secara bebas.

9. Asuransi Kecelakaan

Sumber: https://images.app.goo.gl/PsaEiUWoDoBLRuxB9

Umumnya, asuransi kecelakaan seringkali disepelekan karena masyarakat beranggapan perusahaan mereka telah memberikan perlindungan atas kecelakaan saat bekerja. Namun, pikirkanlah kembali aktivitas dan kondisi kerja kita. Jika pekerjaan termasuk dalam kategori rawan risiko kecelakaan, sebaiknya kita membeli produk asuransi kecelakaan karena risiko dapat terjadi kapan saja, di mana saja, baik saat bekerja maupun di jalan.

10. Asuransi Korporasi

Sumber: https://www.merdeka.com/peristiwa/kejahatan-korporasi-di-indonesia-masih-tak-tersentuh.html

Perlindungan akan didapatkan karyawan dari suatu korporasi dalam asuransi korporasi yang merupakan asuransi kumpulan. Secara umum, perusahaan biasanya memberikan asuransi korporasi untuk “memelihara” karyawan mereka sebagai aset berharga terkait keberlangsungan bisnis. Asuransi korporasi sendiri menawarkan berbagai manfaat. Beberapa jenis yang populer, seperti asuransi jiwa kumpulan atau asuransi kesehatan kumpulan. Asuransi ini menawarkan perlindungan bagi karyawan korporasi atau perusahaan, jadi kepesertaan pemegang polis hanya berlaku jika seseorang masih menjadi karyawan di korporasi tersebut.

11. Asuransi Hari Tua

Sumber: https://images.app.goo.gl/P3Ge5Y7y35aT9rpA6

Usai puluhan tahun bekerja, menikmati hidup ialah impian setiap orang. Misalnya, menghabiskan waktu bersama keluarga dan melakukan berbagai kegiatan sepele atau hobi yang sebelumnya tak sempat dilakukan selama masa produktif pun menjadi agenda penuh nikmat tersendiri untuk dijalani. Meski begitu, tentu saja tetap memerlukan biaya. Namun, asuransi hari tua dapat memberi solusi. Sebab, kita akan mendapatkan proteksi dan menerima sejumlah uang untuk menjalani masa pensiun saat masa tersebut tiba.

12. Asuransi Perjalanan

Sumber: https://images.app.goo.gl/4GBNFfWNsXv8k3js5

Saat membeli tiket pesawat atau kereta api, kita sering menemukan opsi pembelian asuransi dengan biaya minimal. Ada pula opsi membeli asuransi perjalanan jika kita akan pergi ke luar negeri atau sering melakukan perjalanan dengan pesawat. Dengan asuransi ini, kita dapat mengklaim pembatalan perjalanan, penundaan penerbangan, atau kehilangan bagasi.


Nah itu dia guys serba-serbi tentang asuransi.. Jadi lebih paham kan? Kira-kira kalian tertarik untuk daftar asuransi tak? Kasih tau kami di kolom komentar ya, terima kasih!


Sumber:

https://www.gramedia.com/literasi/pengertian-asuransi/

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/Pages/Asuransi.aspx

https://katadata.co.id/intan/finansial/620cb37da59d8/asuransi-pengertian-dasar-hukum-jenis-dan-fungsinya

https://money.kompas.com/read/2022/10/15/224523026/apa-itu-asuransi-pengertian-unsur-manfaat-dan-jenisnya?page=all

https://www.hukumonline.com/berita/a/dasar-hukum-asuransi-lt6219fd8a5cd7a/


Nama anggota kelompok:

Keisya Maharani Wardoyo

Mohammad Ihsan

Nanda Rivaida Indriani

Nayla Larasati Nur Wiradhi Putri

Resya Syaumi

Syadenia Rizky Putri (PJ)


Diunggah oleh : Syadenia Rizky Putri 














 

1 Komentar

  1. Artikel nya sangat membantu dan mudah dimengerti, terimakasih!

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama