Pegadaian adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) yang bergerak pada tiga lini bisnis yakni pembiayaan, emas dan aneka
jasa. Jadi pada dasarnya pegadaian merupakan salah satu lembaga keuangan yang
sudah diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dalam artian pegadaian
merupakan sebuah lembaganya dan gadai merupakan salah satu dari produk atau
jasanya.
Lalu, apakah barang yang kita gadaikan bisa diambil
kembali ? Tentu saja bisa.
Karna sampai jangka waktu yang sudah ditentukan,
pegadai bisa menebus kembali barang yang dijadikanya sebagai jaminan sesuai
nilai pinjaman dan juga tambahan bunga untuk pihak pegadaian. Namun, bila kita
tidak bisa mengembalikan pinjaman, maka jaminan yang kita beri di awal akan
menjadi hak milik pegadaian atau dilelang oleh pihak pegadaian.
Latar belakang dibentuknya pegadaian
- Untuk
menghindari rentenir dan pinjaman tidak wajar lainnya. Karna sebelum adanya
pegadaian orang-orang jaman dahulu lebih sering mengadakan pinjaman dari
rentenir dengan bunga yang sangat tinggi dan resikonya sendiri mereka akan
kesulitan membayar bunga dibandingkan pokok pinjamannya. Ini tentunya akan
merugikan mereka.
- Untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat kecil. Jadi bisa mengurangi kemungkinan terlibatnya dengan rentenir maupun tengkulak
lainnya akan membantu meningkatkan kesejahteraan dari rakyat-rakyat kecil.
- Mendukung
pembangunan dari program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional.
Karna salah satu pegadaian yang terkenal adalah pegadaian pemerintah dan penghasilan
dari pegadaian inilah yang nantinya akan digunakan dalam pembangunan negeri.
Sejarah
Secara garis besar sejarah pegadaian dibagi menjadi
3 timelines :
- 1746-1811
Pada tahun 1746 merupakan saat dimana VOC mendirikan Bank Van Leening. Ini adalah saat pertama kali adanya lembaga keuangan yang membukakan kredit dengan sistem penggadai. Kemudian ditahun 1811 inggris membubarkan Bank Van Leening.
- 1901-1961
Pada tahun 1901 pada tanggal 1 april pegadaian Negara pertama kali dibuka di sukabumi. Kemudian ditahun 1905 berbentuk lembaga resmi “Jawatan”. Lanjut ditahun 1961 berdasarkan peraturan pemerintah pengganti undang –undang nomor 19 tahun 1960 dan peraturan pemerintah No. 178 Tahun 1961 bentuk badan hukum berubah dari “Jawatan” ke perusahaan Negara.
- 1969-2012
Pada tahun 1969 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 1969 badan hukum berubah dari PN ke Perjan. Kemudain lanjut di tahun 1990 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 yang diperbarui dengan Peraturan Pemerintah No. 103 Tahun 2000 badan hukum berubah dari Perjan ke Perum. Lalu pada tahun 2012 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2011 badan hukum berubah dari Perum ke Persero.
Pengertian Pegadaian
Pegadaian merupakan lembaga keuangan
bukan bank yang memberikan kredit kepada masyarakat dengan cara khusus yaitu
hukum gadai . Menurut hukum gadai calon peminjam mempunyai kewajiban untuk
menyerahkan hartanya sebagai jaminan kepada pihak pengadaian. Dalam hukum
tersebut juga termuat pemberian hak kepada pihak pegadaian untuk melakukan
penjualan (lelang) atas jaminan tersebut apabila batas waktu pemberian pinjaman
sudah habis dan peminjam tidak menebus jaminannya, Jenis barang yang dapat
digadaikan adalah Perhiasan Emas dan Berlian, Kendaraan, Barang elektronik,
Mesin-mesin, dan Peralatan rumah tangga.
Fungsi Pegadaian
Fungsi Pegadaian adalah untuk Mengelola
penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah dan untuk
mengembangkan usaha lain yang menguntungkan di kedua belah pihak. Secara rinci
fungsi pergadaian diantaranya :
- Mengelola penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai dengan cara mudah, cepat, aman dan hemat.
- Menciptakan dan mengembangkan usaha-usaha lain yang menguntungkan bagi pegadaian maupun masyarakat.
- Mengelola keuangan, perlengkapan, kepegawaian, pendidikan dan pelatihan.
- Mengelola organisasi, tata kerja dan tata laksana pegadaian.
- Melakukan penelitian dan pengembangan serta mengawasi pengelolaan pegadaian.
Peran Pegadaian
Pegadaian memiliki peran yang sangat
penting bagi perkembangan kegiatan ekonomi suatu Negara, peran tersebut
diantaranya :
- Memberikan layanan keuangan jasa pembiayaan.
- Pegadaian sebagai usaha yang unik.
- Pegadaian diantara lembaga perkreditan lain.
- Pegadaian Sebagai Jaring Pengaman Sosial.
- Peran Pegadaian Dalam Menggalang Ekonomi Kerakyatan.
Jenis Usaha Pegadaian
Jenis usaha yang dilakukan PT Pegadaian
(persero ) antara lain :
- Peminjaman uang dengan cara menggadaikan barangnya.
- Melayani taksiran, bagi masyarakat yang ingin menaksir berapa nilai riil barang-barang berharga miliknya seperti emas, intan, berlian, mobil, televisi, dan barang lainnya. hal ini berguna bagi masyarakat yang berniat menjual barangnya tersebut atau hendak menghitung kekayaannya.
- Melayani jasa titipan barang, bagi masyarakat yang ingin menitipkan barang berharganya. Jasa penitipan ini diberikan untuk memberikan rasa aman untuk pemiliknya dari kehilangan barang, kebakaran, atau kecurian.
- Memberikan kredit, terutama bagi karyawan yang memiliki penghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan.
- Ikut serta dalam usaha tertentu bekerja sama dengan pihak ketiga, misalnya dalam pembangunan perkantoran atau pembangunan lainnya dengan sistem Build, Operate, and Transfer (BOT).
Sumber Dana
Ada 4 sumber dana yang biasa digunakan oleh
pegadaian :
- Sendiri
- Pemerintah
- Pinjaman jangka panjang dan jangka pendek
- Pegadaian menggeluarkan atau menerbitkan obligasi.
Prinsip Kegiatan Usaha Pegadaian
Kegiatan yang dilakukan oleh PT
Pegadaian sebagai satu-satunya lembaga pembiayaan berdasarkan hukum gadai adalah
melakukan aktivitas pembiayaan dan menawarkan produk berupa sejumlah jasa
non-gadai. Pembiyaan pada pegadaian adalah aktivitas penyaluran dana yang
berasal dari modal perusahaan atau dana-dana yang berhasil dihimpun oleh PT
Pegadaian. Pegadaian memiliki misi utama yang bersifat social, yaitu membantu
masyarakat yang berpenghasilan menengah kebawah, berupa bantuan keuangan untuk
tujuan yang mendesak.
Prosedur dalam lembaga pembiayaan ini sangat
sederhana. Yakni, pihak yang berhutang membawa jaminan berupa barang bergerak
untuk kemudian ditukarkan dengan sejumlah dana yang sesuai dengan nilai
taksiran, dana pembiyaan ini dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Selain
prosedur yang sederhana, proses cara melakukan pegadaian pun sangat mudah oleh karena itu tidak sedikit juga
masyarakat yang lebih memilih lembaga pegadaian sebagai solusi, karna dianggap
prosesnya lebih mudah dan cepat.
Perum Pegadaian menerima pendapatan
berupa bunga dan biaya lainnya atas pembiyaan ini. Pendapatan dari bunga merupakan
pendapatan yang dominan dibandingkan dengan aktivitas PT Pegadaian lainnya.
Produk pegadaian
Produk PT Pegadaian
(Persero) diantaranya :
a. Penyaluran kredit:
1) Gadai konvensional, seperti Pegadaian KCA (Kredit Cepat dan Aman), Pegadaian Krasida (Kredit Angsuran
Sistem Gadai), Pegadaian Kresna (Kredit Serba Guna), Pegadaian Kremada (Kredit
Perumahan Rakyat), Pegadaian Krista (Kredit Angsuran Rumah Tangga) dan
Pegadaian KAGUM (Kredit Aneka Guna Untuk Umum)
2) Kredit berbasis fidusia konvensional, seperti Pegadaian Kreasi (Kredit Angsuran
Fidusia)
b. Penyaluran pembiayaan:
1) Gadai syariah, seperti Pegadaian Rahn, Pegadaian ARRUM (ArRahn Untuk Usaha Mikro/kecil) dan
Pegadaian AMANAH (Murabahah untuk kepemilikan kendaraan bermotor)
2) Pembiayaan berbasis fidusia syariah, seperti Pegadaian MULIA
c. Investasi Emas:
1) Secara tunai
2) Secara angsuran
d. Aneka Jasa :
1) Pegadaian Jasa taksiran
2) Pegadaian Jasa titipan
3) Pegadaian Jasa sertifikasi batu mulia (Gemology Lab Pegadaian)
4) Pegadaian Jasa Iain-lain (multi paymentonline = MPO) dan jasa kiriman uang (remittance), seperti Pegadaian Persewaan Gedung, Pegadaian Jasa Lelang, Pegadaian KUCICA (Kiriman Uang Cara Instan Cepat Aman).
Keuntungan
Seperti yang kita tahu Pegadaian merupakan lembaga
perekonomian yang lekat dengan masyarakat kelas menengah ke bawah. Hal ini
dikarenakan kemudahannya dalam mendapatkan pinjaman tanpa melalui prosedur yang
rumit seseorang sudah bisa mendapatkan sejumlah uang sesuai dengan nilai taksir
barang jaminannya.
Lalu ada beberapa keuntungan pegadaian antara lain :
- Mudah (Maksudnya kita hanya perlu membawa barang yang digunakan sebagai jaminan mengisi administrasi dan dihari itu juga kita dapat menerima uangnya yang didapatkan dari taksiran nilai barang jaminan yang kita gadaikan).
- Dapat diperpanjang (Maksudnya saat jatuh tempo sudah dekat dan kita tidak punya dana kita bisa mengajukan perpanjangan waktu pembayaran).
- Biaya administrasi murah karna rata-rata di tiap transaksi peminjaman yaitu Rp 25.000.
- Aman. Maksudnya barang jaminan tidak berpindah kepemilikan barang tersebut hanya ditukar dengan nilai dari barang itu tadi.
- No risk (tidak ada resiko) apabila kita tidak sanggup melunasi pinjaman dan bunganya maka barang tersebut otomatis menjadi milik pihak pegadaian dan akan dilelangkan.
Penyampaian materi nya bagus, kalimat nya tidak bertele-tele. Saran saya hanya butuh perbaikan paragraf nya aja. Karena beberapa paragraf ada yang menjorok ada yang tidak. Namun selebihnya keren Kok, SEMANGATTT!!
BalasHapusBagus banget! Artikel nya lengkap juga gampang dimengerti, tapi tolong penulisannya dirapihkan kembali ya
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBagus sekali, baik dalam isi maupun penyampaiannya. Namun, mungkin bisa lebih maksimal lagi jika dalam penulisan lebih di perhatikan lagi. Namun selebihnya BAGUS BANGET!!!!!!
BalasHapusWih keren banget penyampai an nya, detail juga dan lengkap ,tapi dalam penulisan di maksimalkan lagi ya, sisanya keren keren banget aku suka, semangat buat penulis nya!
BalasHapus