Blog yang ditulis oleh Team 2 (CBH) X-5 Smanunggal

PENGERTIAN LEMBAGA PEMBIAYAAN


A. Pengertian Lembaga Pembiayaan




Menurut kepres No.61 TAHUN 1988 dijelaskan bahwa lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang dilakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

Dari pengertian tersebut terdapat beberapa unsur-unsur yakni :

1. Badan usaha, yaitu perusahaan pembiayaan yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.

2. Kegiatan pembiayaan, yaitu melakukan kegiatan atau aktivitas dengan cara membiayai pada pihak-pihak atau sektor usaha yang membutuhkan.

3. Penyediaan dana, yaitu perbuatan menyediakan dana untuk suatu keperluan.

4. Barang modal, yaitu barang yang dipakai untuk menghasilkan sesuatu.

5. Tidak menarik dana secara langsung.

6. Masyarakat, yaitu sejumlah orang yang hidup bersama di suatu tempat.

Selain itu juga Menurut Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.



C. Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Perbankan

No.Lembaga PembiayaanLembaga Perbankan
1.Dalam pelaksanaan kegiatannya tidak memungut dana dari masyarakat.Dana bersumber dari masyarakat.
2.Menyediakan dana atau barang modal.Hanya menyediakan modal finansial.
3.Kadang kala tidak memerlukan jaminan.Selalu disertai dengan jaminan.
4.Biasanya memberikan tingkat suku bunga yang lebih tinggi.Memberikan tingkat suku bunga yang lebih rendah.
5.Tidak dapat menciptakan uang giral.Dapat menciptakan uang giral.

6.

Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh departemen keuangan.
Pengaturan, perizinan, pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bank Indonesia (UU No. 10 Tahun 1998), selanjutnya dialihkan kepada lembaga pengawas jasa keuangan sesuai UU No. 23 Tahun 1999.


D. Kedudukan Lembaga Pembiayaan dalam Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan di Indonesia merupakan suatu sistem yang didalamnya terdapat sub-sub sistem yang secara garis besarnya sub sistem itu terbagi menjadi dua yakni Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank. Dimana Lembaga Keuangan Bank masuk dalam otoritas Bank Indonesia yang selanjutnya dapat di klasifikasikan sebagai Bank Umum, Bank Syariah, dan BPR, sedangkan Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi otoritas Departemen Keuangan, bidang-bidang usahanya adalah pegadaian, pasar modal, dana pensiun, asuransi dan lembaga pembiayaan.

E. Perusahaan Pembiayaan

Menurut Perpres No. 84/PMK.012/2006, perusahaan pembiayaan adalah badan usaha di luar Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank  yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha Lembaga Pembiayaan.

Kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan meliputi :

1. Sewa Guna Usaha (Leasing)

Istilah lain dari Sewa Guna Usaha yaitu “Leasing”, dimana Leasing itu berasal dari kata Lease dalam Bahasa Inggris yang berarti "menyewakan". Menurut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 1169/KMK.01/1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing), Leasing  adalah  kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara sewa guna usaha dengan hak opsi (finance lease) maupun sewa guna usaha tanpa hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh Lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Sedangkan Barang modal adalah setiap aktiva tetap berwujud, termasuk tanah sepanjang di atas tanah tersebut melekat aktiva tetap berupa bangunan (plant), dan tanah serta aktiva dimaksud merupakan satu kesatuan kepemilikan, yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun dan digunakan secara langsung untuk menghasilkan atau meningkatkan, atau memperlancar produksi dan distribusi barang atau jasa oleh Lessee. Barang modal pada hal ini berdasarkan pada pasal 11 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Unsur-unsur berdasarkan pengertian Leasing di atas, terdiri dari beberapa elemen di bawah ini, yaitu :


1. Pembiayaan perusahaan

Pembiayaan ini tidak dilakukan dalam bentuk sejumlah dana tetapi juga dalam bentuk peralatan atau barang modal yang akan digunakan.


2. Penyediaan barang-barang modal

Biasanya penyediaan barang modal dilakukan oleh supplier yang di bayar oleh lessor untuk keperluan lessee.


3. Jangka waktu tertentu

Jangka waktunya sejak diterimanya barang modal sampai perjanjian sewa guna usaha berakhir.


4. Pembayaran secara berkala

Lessee membayar harga barang modal kepada lessor secara angsuran.


5. Adanya hak pilih (option right)

Pada akhir masa leasing, lessee mempunyai hak untuk membeli barang modal tersebut.


6. Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

Nilai barang modal pada akhir sewa guna usaha yang telah disepakati oleh lessor dengan lessee pada awal masa sewa guna usaha.


7. Adanya pihak lessor


8. Adanya pihak lessee



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama